Konvensi Apostil
--
Konvensi apostil adalah pakta kesepahaman antar negara-negara yang menghilangkan kebutuhan untuk legalisasi ganda dan digantikan dengan legalisasi tunggal (*Apostille*).
Negara yang tidak terlibat dalam konvensi ini perlu melakukan legalisasi dokumen minimal dua kali jika memerlukan dokumen yang dikeluarkan di satu negara menjadi dokumen hukum yang sah di negara tujuan. Legalisasi dilakukan oleh kementrian luar negeri di negara asal dokumen dan kementrian luar negeri negara tujuan yang diwakilkan oleh kedutaan/perwakilan negara tujuan di negara asal.
Dengan adanya apostil, maka proses legalisasi hanya diperlukan satu kali yaitu oleh lembaga yang ditunjuk di negara asal dokumen (misal kementrian hukum) dan kemudian diakui/diterima untuk berfungsi secara hukum di negara tujuan.
lihat juga:
- [laman wikipedia bahasa inggris tentang konvensi apostil][1]
[1]: https://en.wikipedia.org/wiki/Apostille_Convention