Main content

Konvensi Apostil

Menu

Loading wiki pages...

View
Wiki Version:
Konvensi Apostil -- Konvensi apostil adalah pakta kesepahaman antar negara-negara yang menghilangkan kebutuhan untuk legalisasi ganda dan digantikan dengan legalisasi tunggal (*Apostille*). Negara yang tidak terlibat dalam konvensi ini perlu melakukan legalisasi dokumen minimal dua kali jika memerlukan dokumen yang dikeluarkan di satu negara menjadi dokumen hukum yang sah di negara tujuan. Legalisasi dilakukan oleh kementrian luar negeri di negara asal dokumen dan kementrian luar negeri negara tujuan yang diwakilkan oleh kedutaan/perwakilan negara tujuan di negara asal. Dengan adanya apostil, maka proses legalisasi hanya diperlukan satu kali yaitu oleh lembaga yang ditunjuk di negara asal dokumen (misal kementrian hukum) dan kemudian diakui/diterima untuk berfungsi secara hukum di negara tujuan. lihat juga: - [laman wikipedia bahasa inggris tentang konvensi apostil][1] [1]: https://en.wikipedia.org/wiki/Apostille_Convention
OSF does not support the use of Internet Explorer. For optimal performance, please switch to another browser.
Accept
This website relies on cookies to help provide a better user experience. By clicking Accept or continuing to use the site, you agree. For more information, see our Privacy Policy and information on cookie use.
Accept
×

Start managing your projects on the OSF today.

Free and easy to use, the Open Science Framework supports the entire research lifecycle: planning, execution, reporting, archiving, and discovery.